Harian Kontan, 6 June 2017
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan batas saldo nasabah berporangan yang wajib dilaporkan secara otomatis ke kantor pajak sebesar Rp 200 juta. Sedangkan untuk rekening milik badan atau perusahaan, tidak ada batasan saldo minimal.
Batasan saldo ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017. PMK ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta di Indonesia hanya 2,3 juta rekening atau 1,14% dari jumlah keseluruhan rekening yang ada. "Kalau (simpanan di dalam) akun ini berasal dari gaji tetap yang yang sudah dipotong PPh (pajak penghasilan), sebetulnya tidak perlu takut. Jadi kami dalam hal ini tidak bertujuan mencari dan memburu kepada seluruh akun, sehingga masyarakat luas tidak perlu khawatir," kata Sri Mulyani, Senin (5/6).
Dia juga menjanjikan, pegawai pajak tak akan memanfaatkan data-data keuangan tersebut untuk mencari-cari kesalahan nasabah sehingga bisa kena sanksi perpajakan. Sri Mulyani meminta, apabila masyarakat merasa dirugikan petugas pajak yang menyimpang dari aturan ini, bisa datang langsung ke kantor pajak guna mengklarifikasi.
Selain itu, masyarakat bisa juga memanfaatkan fasilitas call center dan whistle blower system untuk melaporkan dugaan penyimpangan itu. "Kalau Anda sudah comply dan patuh maka Anda tidak perlu merasa khawatir. Petugas Pajak tidak akan cari-cari masalah," ucap Sri Mulyani.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo menambahkan, nasabah perbankan tak perlu khawatir dengan data kerahasiaan transaksi di rekeningnya. Pasalnya, kebijakan ini hanya akan melaporkan saldo akhir, bukan data mutasi.
Sedangkan Wakil Ketua Himbara Haru Koesmahargyo menambahkan, agar aturan ini sukses pelaksanannya maka dibutuhkan sosialisasi secara intens. "Saya hitung, di BRI terdapat rekening yang jumlahnya Rp 200 juta ke atas kira-kira 100.000 rekening. Kami juga akan siapkan sistem khusus, agar maksud dari Perppu 01/2017 bisa sampai ke nasabah dengan baik dan benar," tandas Direktur Keuangan BRI ini.
Menurut Heru, bankir-bankir siap melaksanakan kewajiban di aturan ini. Para bankir menilai kebijakan ini sudah tepat dan akan bermanfaat bagi perekonomian nasional. Mengingat, sudah 100 negara yang komitmen menjalankan keterbukaan data nasabah industri keuangan. "Kalau berlaku secara bersama-sama, maka Indonesia akan diuntungkan," jelas Heru.