Berita Pajak
![]()
April, PPN Tembakau Naik
Harian Kontan, 6 Maret 2015
JAKARTA, KONTAN. Salah satu upaya intensifikasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak ialah menaikkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap tembakau. Saat ini, PPN tembakau adalah 8,4% dari Harga Jual Eceran (HJE).
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemkeu Irawan mengatakan, Ditjen Pajak berencana menaikkan besaran PPN tembakau menjadi 8,4%-10%. Rencana kenaikan PPN tembakau ini masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan. "Kalau industri yang besar-besar saya rasa tidak masalah. Kami maunya tarifnya full 10%," kata Irawan, Kamis (5/3).
Ditjen Pajak beralasan, PPN tembakau perlu dilakukan karena potensinya masih besar. Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lain (PTLL) Oktria Hendrarji mengatakan, PPN tembakau saat ini masih potensial mengingat harga tembakau Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negaranegara lainnya. Selain itu, konsumsi rokok masih tinggi.
