Berita Pajak
RI dan AS Bisa Tukar Data Transfer Pricing
Harian Kontan, 22 June 2018
Proses penandatanganan BCAA ini dilakukan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Asisten Deputi Komisioner Bidang Internasional IRS Theodore Setzer beberapa waktu lalu. Dengan adanya kerjasama ini, maka pertukaran informasi secara otomatis terkait laporan per negara atau CbC Report antara Indonesia dan AS bisa dilakukan.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, Ditjen Pajak dan IRS bisa melakukan pertukaran data transfer pricing mengenai perusahaan-perusahaan grup di AS dan di Indonesia. "Biasanya adalah mereka yang punya turnover di atas Rp 11 triliun atau setara 750 juta euro,” ujar John di kantornya, Kamis (21/6).
Menurut John, pada saat ini, penyerahan CbC Report bagi perusahaan yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan telah berjalan di Indonesia. CbC Report untuk perusahaan-perusahaan tersebut telah dikumpulkan bersamaan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2017.
John mengambil contoh, misalkan ada sebuah perusahaan namanya A, perusahaan ini mempunyai sejumlah anak perusahaan di beberapa negara, maka data-data transfer pricing dari perusahaan tersebutlah dilaporkan dalam bentuk laporan per negara.
Nantinya data-data tersebut akan dipertukarkan dengan negara lain. Misalkan perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan AS, maka Indonesia akan memberikan data-data seputar perusahaan tersebut ke AS.
Pertukaran informasi CbCR dengan AS ini sudah dimulai pada Juni ini. “Nanti kami lihat ada tidak perusahaan Indonesia yang punya anak usaha di AS. Semangatnya melaksanakan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 13,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, permasalahan dalam penyerahan dokumen transfer pricing adalah adanya data pembanding, agar perusahaan bisa mengukur nilai wajar. "Kalau data itu tidak ada maka sulit," katanya.