Berita Pajak
Para Penunggak Pajak Terus Diburu
Harian Kompas, 21 April 2016
Penyanderaan itu dilakukan terhadap DG, Komisaris Utama PT SIP di Surabaya, yang bergerak di bidang properti. Ia menunggak pajak hingga Rp 6,1 miliar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I sudah menagih, tetapi diabaikan. Bahkan, upaya memblokir rekening milik DG juga tidak membuahkan hasil sehingga penyanderaan harus dilakukan.
DG kemudian dibawa Lembaga Pemasyarakatan Surabaya di Porong, Sidoarjo. Namun, pada Rabu (20/4) pagi, DG langsung dilepas karena sudah membayar tunggakan pajak tersebut.
"Memang aturan seperti itu. Ketika sudah membayar tunggakan, yang bersangkutan langsung kami lepas," kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama, Rabu siang.
Penahanan juga dilakukan terhadap GPSS alias DSM yang merupakan Direktur CV SA yang bergerak di bidang perdagangan. GPSS diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan memanipulasi nilai pajak yang harus dibayar. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,25 miliar.
GPSS menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN dengan isi yang tidak benar. Hal ini dilakukan sejak 2012 hingga akhir 2013.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Muhammad Nurrohman menyampaikan, penindakan terhadap DG dan GPSS itu merupakan bentuk kerja sama antara Polda Jatim dan Kanwil DJP Jatim I yang pertama.