Berita Pajak
Transaksi mencurigakan bukan obyek pajak
kontan.co.id, 26 Februari 2013
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum memberikan lampu hijau ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengenakan pajak atas setiap transaksi mencurigakan yang mereka temukan. Ditjen Pajak malah menilai, langkah PPATK tersebut tidaklah tepat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro mengatakan, transaksi mencurigakan itu tidak termasuk dalam objek pajak. Malahan, seharusnya PPATK dapat memberikan data mengenai transaksi mencurigakan tersebut. Dari situlah, Ditjen Pajak bisa menilai apakah termasuk objek pajak sehingga dapat dikenakan pajak.
Kismantoro mengatakan, pengenaan pajak memang tidak bisa sembarangan. Sebab, Ditjen Pajak khawatir, makin banyak wajib pajak, khususnya pribadi, yang menaruh dananya di luar negeri untuk menghindari pajak. "Masak duit lewat langsung dipajaki seenaknya. Tidak bisa seperti itu," tambahnya.
Bahkan Kismantoro tidak mengerti bagaimana cara memberlakukan pajak terhadap transaksi mencurigakan. Terlebih, hingga saat ini, data soal hal tersebut tidak diungkap PPATK karena terkendala peraturan. Maklum, laporan hasil analisis PPATK hanya boleh diberikan ke penyidik.
Analis pajak asal Universitas Pelita Harapan, Roni Bako menegaskan, mekanisme pengenaan pajak terhadap transaksi mencurigakan mungkin terjadi jika sudah terdapat bukti yang kuat. Jika belum ada bukti, hal tersebut sulit untuk dilakukan.