Berita Pajak
Pengembalian Restitusi Pajak Kuartal I Mendaki hingga 48,78%
Harian Kontan, 20 April 2015
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pembayaran restitusi pajak kuartal I tahun ini mencapai Rp 23,85 triliun, tumbuh melesat 48,78% dibanding periode sama tahun lalu hanya Rp 16,03 triliun.
Pengembalian terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni sebesar Rp 18,27 triliun, naik 36,19%.
Asal tahu saja, penerimaan pajak triwulan pertama tahun ini hanya mencapai Rp 180 triliun atau 13,9% dari target APBNP 2015 Rp 1.296 triliun.
Penerimaan pajak kali ini turun 13,25% dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 207,5 triliun. Setoran pajak ini juga lebih kecil dibandingkan triwulan I 2013 sebesar Rp 186,3 triliun.
Oleh karena itu, agar restitusi tak semakin menggerus setoran pajak, Ditjen Pajak optimal menjalankan program e-faktur mulai Juli 2015. E-faktur bisa memperkecil peluang terjadinya pelanggaran adanya faktur pajak fiktif.
Ditjen Pajak juga akan memperpanjang waktu penyelesaian permohonan restitusi pajak, yakni maksimal sebulan untuk PPN dan PPh tiga bulan. Selama ini, pemeriksaan restitusi pajak harus selesai dalam waktu seminggu. "Revisi aturannya masih dibahas," ujar Satria.