Harian Kontan, 1 July 2014
JAKARTA. Besaran gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang minim disinyalir memicu maraknya pengunduran
diri pegawai. Makanya, DJP mengusulkan agar pegawai pajak tak lagi berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany bilang, perubahan status pegawai pajak bisa menjadi salah satu cara untuk mengerem banyaknya pegawai pajak yang mengundurkan diri. "Yang penting pegawai DJP bukan berstatus PNS, sehingga bisa diberikan insentif," jelasnya.
Bila statusnya bukan PNS, kata Fuad, maka DJP akan lebih mudah memberi insentif yang lebih tinggi bagi pegawainya karena tak terikat aturan insentif PNS. Fuad juga mengusulkan agar DJP diberi kewenangan untuk merekrut pegawai.
Selama ini perekrutan pegawai DJP diatur oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).