Berita Pajak
Gaji Rp 24,3 Juta Bebas Pajak
jpnn.com, 17 Oktober 2012
JAKARTA - Kabar gembira berhembus dari Gedung DPR di Senayan. Usulan pemerintah untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sempat molor beberapa kali, akhirnya disetujui oleh DPR.
Sehingga, misalnya, PTKP untuk seorang suami pekerja yang memiliki istri dan seorang anak adalah Rp 24,3 juta ditambah Rp 2,025 juta ditambah Rp 2,025 juta lagi, sehingga menjadi Rp 28,35 juta per tahun.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, selain upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga, kenaikan PTKP juga mempertimbangkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni dari UMP Jakarta yang merupakan tertinggi sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau sekitar Rp 18 juta per tahun, serta Gorontalo yang terendah dengan kisaran Rp 850 ribu per bulan atau Rp 10,5 juta per tahun. "UMP kan disesuaikan setiap tahun, jadi PTKP juga menyesuaikan," ujarnya.
Bambang mengakui, naiknya PTKP bakal menggerus potensi penerimaan PPh sebesar Rp 13,3 triliun per tahun. Namun, ada pula potensi sumbangan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,08 persen dan tambahan lapangan kerja baru sebesar 0,003 persen. "Di awal memang akan ada perlambatan penerimaan (pajak), tapi nanti akan kembali normal," jelasnya.
Menurut Bambang, dengan naiknya PTKP dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun tersebut, maka akan ada sekitar 35 juta rumah tangga yang akan menikmati bebas pajak. "Kalau potensinya bisa sampai 60 juta rumah tangga," ucapnya.
Harry Azhar Aziz menambahkan, kenaikan PTKP ini tidak hanya akan dinikmati oleh perorangan dengan penghasilan Rp 24,3 juta per tahun ke bawah, namun juga untuk yang berpendapatan di atas itu. "Sebab, PTKP ini kan menjadi pengurang pendapatan kena pajak," ujarnya.
Misalnya, hitungan sederhana untuk seseorang yang gajinya Rp 70 juta per tahun dengan PTKP lama, maka pendapatan kena pajak (PKP)nya adalah Rp 70 juta dikurangi Rp 15,8 juta sehingga menjadi Rp 54,2 juta. PKP itulah yang dikenai PPh. Dengan kenaikan PTKP, maka PKPnya menjadi Rp 70 juta dikurangi Rp 24,3 juta, yakni Rp 45,7 juta.