Harian Kompas, 27 June 2016
Fraksi Masih Berbeda soal Periode dan Tarif Pengampunan Pajak
JAKARTA, KOMPAS — Panitia kerja sudah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak pada Jumat (24/6) malam. Hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke rapat kerja Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR, Senin ini.
Jika pembahasan lancar, Rapat Paripurna DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak itu pada Selasa besok.
"Sebagian besar isu sudah disepakati. Tinggal sebagian kecil saja yang belum. Itu pun sudah mengerucut. Saya optimistis RUU Pengampunan Pajak bisa disahkan pada Rapat Paripurna DPR Selasa pekan ini. Jadi, program bisa berlaku mulai 1 Juli," kata Ketua Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak dari Fraksi Partai Gerindra Soepriyatno di Jakarta, Minggu.
Pembahasan RUU Pengampunan Pajak sudah berlangsung sebulan lebih di tingkat panitia kerja. Panitia kerja terdiri dari unsur Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan.
Soepriyatno menyatakan, panitia kerja telah menyelesaikan jadwal pembahasan pada Jumat malam pekan lalu. Semua pasal, yakni 27 pasal, sudah selesai dibahas. Sejumlah persoalan yang ditunda pembahasannya pun sudah dibicarakan kembali.
Hal yang belum disepakati antara lain periode pengampunan dan tarif tebusan serta obyek pengampunan. Namun, menurut dia, perbedaan sudah mulai mengerucut.
Delapan fraksi sudah memiliki pandangan yang sama, sedangkan dua fraksi masih berbeda. Atas alasan etika, Soepriyatno menolak menyebutkan detail fraksi-fraksi itu.
Berbeda
Untuk periode pengampunan, delapan fraksi sepakat sembilan bulan, yakni 1 Juli 2016-31 Maret 2017. Adapun dua fraksi lain masing-masing menginginkan periode enam bulan dengan batas akhir 31 Desember 2016 dan periode lebih dari satu tahun.
Soal tarif tebusan, delapan fraksi sepakat dengan skema tiga kategori tarif. Kategori pertama untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan tarif tunggal, yakni 0,5 persen, pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017. Kategori UKM dibatasi dengan indikator omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun dan aset maksimal Rp 5 miliar.
Kategori kedua, tarif untuk deklarasi aset di dalam negeri dan repatriasi. Kategori ini dibagi menjadi tiga periode, yakni Juli-September 2016 dengan tarif 2 persen, periode Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3 persen, dan periode Januari-Maret 2017 dengan tarif 5 persen.
Kategori ketiga adalah tarif untuk deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi. Kategori ini juga dibagi menjadi tiga periode, yaitu Juli-September 2016 dengan tarif 4 persen, Oktober-Desember 2016 dengan tarif 6 persen, dan periode Januari-Maret 2017 dengan tarif 10 persen.
Sementara dua fraksi lain menginginkan tarif yang jauh lebih tinggi.
Untuk obyek pengampunan, delapan fraksi sepakat menyangkut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Satu fraksi menginginkan PPh saja, sedangkan satu fraksi lain menginginkan semua jenis pajak.
"Terhadap hal-hal yang belum ada titik temu, fraksi melakukan pembicaraan secara internal. Senin ini pembahasan sudah masuk ke tingkat rapat kerja antara Komisi XI dan Menteri Keuangan," kata Soepriyatno.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, pembahasan RUU Pengampunan Pajak menyangkut momentum. Selain menjadi dasar asumsi target pendapatan pajak pada Rancangan APBN Perubahan 2016, pengampunan pajak juga berkejaran dengan waktu. Artinya, semakin lama RUU itu dibahas, peminatnya akan semakin sepi.
Dalam konteks waktu yang terbatas, Prastowo berharap rapat kerja Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan bisa menyepakati sejumlah hal penting yang akan menjadi turunan dalam peraturan menteri keuangan. Hal penting itu tidak hanya mengenai tarif dan periode, tetapi juga memastikan kesiapan pemerintah yang menyangkut infrastruktur, kompetensi, dan sosialisasi.
"Yang banyak dipertanyakan belakangan ini adalah kesiapan skema dan instrumen investasinya," ujar Prastowo.