Berita Pajak
Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak Dimajukan
suaramerdeka.com, 15 Maret 2013
Batas akhir penyampaian SPT (surat pemberitahuan) tahunan pajak orang pribadi tahun ini diubah. Tahun lalu batas akhir penyampaiannya adalah 31 Maret. Namun tahun ini lebih maju, yakni menjadi 28 Maret.
Perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pelayanan penyampaian SPT Tahunan pada 28 Maret hingga pukul 20.00," ujar kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora, Pudi Riana.
Selain itu pihaknya juga mengeluarkan kebijakan pelayanan penyampaian SPT tahunan pajak orang pribadi tetap dilakukan pada Sabtu (23/3). Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada para wajib pajak (WP) yang setiap tahun mengalami peningkatan. "Kami memberikan apresiasi setinggi-tinggi kepada WP yang menyampaikan SPT tahunannya tepat waktu," tandasnya.
Pudi Riana dalam sambutan Pekan Anutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2012 di aula KPP Pratama Blora mengemukakan cakupan wilayah kerja KPP Pratama Blora meliputi Kabupaten Blora dan Grobogan.
Ia mengatakan, pada tahun 2011 jumlah total WP badan di Blora sebanyak 2.454 (4.376 Blora dan Grobogan). Sedangkan tahun 2012 menjadi 2.656 (4.823 Blora dan Grobogan). Sementara untu WP orang pribadi dari 40.964 orang di tahun 2011 di Blora menjadi 46.137 orang pada tahun 2012.
Menurutnya, kepatuhan WP dalam pelaporan juga mengalami peningkatan. Dari 59,37% di tahun 2011 menjadi 67,54% pada tahun 2012 peningkatan. Tahun ini ditargetkan 70%. "Kepatuhan WP dalam pelaporan di atas standar nasional," katanya.