Berita Pajak
Penghapusan Pajak Bisa Tarik Valas Lebih Besar
Harian Kontan, 21 February 2014
Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong warga Indonesia yang tinggal di luar negeri menyimpan dollar mereka ke sistem perbankan nasional. Bagi warga asing yang tinggal di Indonesia, mereka mau menyimpan duit di bank lokal.
Menteri Keuangan Chatib Basri Rabu (19/2) mengatakan, Kemkeu tengah melakukan kajian legalitas instrumen ini. Termasuk, kemungkinan untuk memberikan keringanan pajak atau bahkan menghapuskan PPh bunga valas ini. "Meski kami pelajari dulu, karena kebijakan ini menyangkut ke warga negara asing," ujar Chatib kepada KONTAN.
Menurut Chatib, ide BI ini, berawal dari adanya deposito non residen yang diberlakukan oleh India. Di India banyak warga negaranya yang tinggal di luar negeri. Kemudian bank sentral negara tersebut membuat instrumen agar warga negara India yang tinggal di luar tersebut itu mau membawa menyimpan valuta asing (valas) di bank lokal.
BI merasa kebijakan ini akan efektif untuk bisa menarik dollar ke dalam negeri, bukan cuma menawarkan suku bunga tinggi. Pasalnya, BI menyadari suku bunga tinggi hanya mengundang duit panas yang akan datang sesaat dan mudah kabur lagi ke luar.
BI ingin agar suplai valas di dalam negeri meningkat. Maklum dalam beberapa bulan terakhir cadangan devisa Indonesia mulai terkuras karena duit asing banyak yang kabur ke luar negeri karena ada tawaran instrumen investasi yang lebih menarik. Salah satu pemicunya adalah mulai membaiknya perekonomian Amerika Serikat dan Eropa.
Sudah ada tax treaty
Jika menteri keuangan setuju menghapuskan pajak deposito non residen memang akan mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak. Selain itu kantor pajak bilang, sejatinya sudah ada fasilitas pajak seperti yang diinginkan oleh BI.
Kismantoro Petrus Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, subjek pajak yang terkena wajib pajak (WP) dalam negeri adalah orang Indonesia yang tinggal di Indonesia, atau orang asing yang tinggal di Indonesia, lebih 183 hari dalam setahun.
Kalau orang asing yang tinggal di Indonesia kurang jangka waktu ini, tidak akan dikenakan pungutan pajak, karena yang bersangkutan tetap menjadi wajib pajak di negara asal. Artinya, WNI yang tinggal di luar negeri hitungannya adalah wajib pajak luar negeri. Kalau wajib pajak luar negeri apakah dia keturunan Indonesia atau bukan, sudah mempunyai fasilitas khusus yang namanya tax treaty.
Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat agar tidak terjadi pemungutan pajak berganda sekaligus upaya penghindaran pajak. Kalau ada tax treaty antara Indonesia dengan negara tempat WNI tinggal, maka pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) mengacu ke tax treaty yang disepakati bersama. Jika tidak ada tax treaty maka, pengenaan PPh mengacu pada aturan yaitu 20% dari jumlah bruto dan bersifat final. "Makanya tidak perlu ada tambahan fasilitas lagi," tandas Kismantoro.
Tapi jika ingin ada tambahan lagi Pengamat Perpajakan Darussalam berpendapat perlu mengubah aturan. "Istilahnya non diskriminasi," terang Darussalam.