Berita Pajak
WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak
analisadaily.com, 10 July 2015
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Pajak Sumatera Utara I Medan, Harta Indra Tarigan saat membuka kegiatan media gathering di Aula Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, Jalan Sukamulia Medan, Rabu (8/7) malam. Kegiatan yang dirangkaikan dengan acara berbuka puasa bersama itu, dihadiri belasan wartawan media cetak dan elektronik.
Untuk diketahui, PMK No.29/PMK.03/2015 adalah penghapusan sanksi administrasi bunga utang pajak yang terbit berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang telah diubah menjadi UU No.16/2009. Sedangkan PMK No.91/PMK.03/2015 adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembentulan SPT dan keterlambatan penyetoran (pelaporan) pajak.
Harta Indra menyebutkan, pihaknya cukup massif menyosialisasikan kedua regulasi yang memberikan keringanan atas kesalahan/kelalaian yang dilakukan wajib pajak. Hasil sementara, tercatat sudah ada sebagian wajib pajak memanfaatkan insentif keringanan sanksi tersebut.
Secara numerik, kata Harta Indra, tercatat sudah 120 WP yang memanfaatkan PMK No 29/PMK.03/2015 dengan nilai setoran pajak mencapai Rp 13,029 miliar. Kemudian, jumlah setoran penerimaan pajak yang dihimpun memanfaatkan PMK No 91/PMK.03/2015 berkisar Rp 7,3 miliar.
“Kami mengimbau para wajib pajak agar memanfaatkan masa lima bulan ke depan untuk memperbaiki (membetulkan) kesalahan dalam pelaporan pajak,” imbau Harta Indra yang didampingi Kabid P2Humas Marslinus Simbolon, Kabid Penagihan Pemeriksaan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Tanda Pangaribuan, Kabid Pengurangan Keberatan dan Banding Imam Nasiruddin dan Kabid Duktekon.
Capai Rp 5,85 Triliun
Pada kesempatan itu Harta Indra mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak netto di Kanwil Sumut I Medan hingga posisi 30 Juni 2015 mencapai Rp 5,85 triliun atau sekitar 33,24 persen dari target sepanjang tahun sebesar Rp 17,6 triliun.
Realisasi penerimaan itu bertumbuh sekitar 18,88 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun 2014 yang tercatat senilai Rp4,92 triliun. Kinerja penerimaan Kanwil Sumut I jauh melampaui Kanwil Sumut 2 Pematangsiantar yang pada semester pertama tahun 2015 menghimpun pajak sebesar Rp1,645 triliun atau sekitar 28,9 persen dari target Rp6,7 triliun.
Harta Indra mengakui, kinerja penerimaan pada semester pertama tahun 2015 di Kanwil Sumut I Medan masih di bawah target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2015 yang mencapai 49 persen.
Pada kesempatan tersebut, Harta Indra Tarigan mengharapkan dukungan (wartawan) media untuk secaca kontiniu mensosialisasikan manfaat pajak agar target penghimpunan pajak tercapai seoptimal mungkin.