Harian Kontan, 27 May 2016
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku serius dalam mempersiapkan pembentukan panitia kerja (Panja) terkait utang dan pembiayaan pemerintah. Rencananya pembentukan Panja untuk mengevaluasi utang pemerintah tersebut akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak disahkan pada Juni nanti.
Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan nama-nama yang akan mengisi Panja utang tersebut. Hanya saja, pihaknya belum bisa menyebutkannya, karena masih berkonsentrasi dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Rencananya Panja itu akan dibentuk untuk mengevaluasi pelaksanaan utang dan pembiayaan yang selama ini dilakukan pemerintah.
Menurut Ahmadi, utang dan instrumen pembiayaan lainnya ditarik oleh pemerintah untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun selama mekanisme tersebut dilakukan, hingga kini belum pernah dilakukan evaluasi. Apakah utang itu digunakan secara efektif mendorong pembangunan atau tidak.
Ahmadi mengaku tidak anti utang, namun seyogyanya utang bisa memberikan nilai tambah. Terutama luar negeri, baik itu penerbitan surat berharga negara atau utang bilateral dan multilateral. "Jika ternyata utang tidak memberi nilai tambah, lebih baik dihentikan," katanya, Kamis (26/5).
Pembentukan Panja tentang utang menjadi keputusan rapat kerja antara pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI, Senin (23/5).
Dalam kesempatan itu Bambang Brodjonegoro mengaku tidak keberatan dengan pembentukan panja soal utang. Alasannya, kondisi utang pemerintah masih terkendali atau manageable.
Ini ditunjukkan dari rasio total utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih sekitar 27%. Jumlah itu jauh lebih rendah dari negara maju ataupun negara dengan kondisi ekonomi mirip Indonesia.
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menunjukkan, sampai akhir April 2016 total utang pemerintah pusat mencapai Rp 3.279,28 triliun. Dari jumlah itu sebagian besar didapat dari penerbitan SBN sebesar 77,1%, sementara utang luar negeri 22,7%
Sementara itu Direktur Institut for Development of Economic and Finance (INDEF) Enny Srihartati menilai rencana pembentukan Panja DPR soal utang hal yang positif. Sebab saat ini soal utang, pemerintah hanya dibatasi dengan aturan yang mengharuskan defisit anggaran APBN tidak boleh lebih 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Dalam APBN 2016, nilai defisit anggaran mencapai Rp 273,2 triliun. Jumlah itu sama dengan 2,15% terhadap PDB. Sementara dalam APBNP 2015 defisitnya 1,9% PDB.