Berita Pajak
Wajib Pajak Tak Patuh, Jumlah Pelaporan SPT PPh 2015 Anjlok
Harian Kontan, 8 April 2015
Pada 2014, jumlah WP yang melaporkan SPT juga melonjak. Dari 18,35 juta WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 10,78 juta orang menyerahkan laporan SPT. Jumlah tersebut terdiri dari 9,5 juta WP orang pribadi dan 500.000 WP badan. Nah tahun ini hanya 8 juta.
Dari 8 juta laporan SPT, pengguna aplikasi pelaporan secara elektronik (e-filing) yang telah dirilis sejak tahun lalu justru bertambah. Hingga akhir Maret lalu, WP pengguna e-filing mencapai 2,4 juta, naik dibandingkan tahun lalu yang hanya sebanyak 1,7 juta.
Meskipun KONTAN sudah bertanya penyebab anjloknya laporan SPT, namun Sigit enggan menjelaskan. Cuma, Sigit mengakui, turunnya jumlah pelaporan SPT ini ikut menyeret anjloknya penerimaan pajak kuartal I tahun ini.
Per akhir Maret lalu, penerimaan pajak hanya Rp 180 triliun, lebih rendah dari penerimaan pajak di periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 207,5 triliun.
Sigit menyatakan masih optimistis jumlah pelapor SPT akan bertambah dari pelaporan SPT WP badan yang akan berakhir pada 30 April mendatang.
Sehingga, penerimaan pajak ikut terdongkrak. Apalagi, penghapusan sanksi administrasi atas pembayaran utang pajak dan pembetulan SPT tahun ini telah berlaku.
Rendahnya jumlah laporan SPT tahun ini karena belum optimalnya laporan WP pribadi karyawan dan non-karyawan atau pengusaha. "Masih banyak WP merasa tak perlu lapor SPT," kata Pengamat Pajak Yustinus Prastowo.
Meningkatnya jumlah pengguna e-filing belum sebanding dengan kampanye Ditjen Pajak tahun ini. Yustinus memperkirakan, pertumbuhan laporan SPT tahun ini lebih banyak berasal dari WP badan.