Berita Pajak
Realisasi Penerimaan Pajak Rp 361 Triliun
Harian Bisnis Indonesia, 2 Juli 2012
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi mengatakan realisasi penerimaan pajak tidak bisa dijadikan acuan pencapaian penerimaan pajak semester I/2012.
Dia menjelaskan sebagian besar wajib pajak biasanya baru menyetor pajak pada akhir bulan, terutama untuk pembayaran pajak pertambahan nilai.
Selain itu, Ditjen Pajak membutuhkan 1—3 hari setelah periode pajak berakhir untuk memastikan jumlah penerimaan melalui rekonsiliasi dengan bank persepsi di seluruh Indonesia.
“Dalam mengukur kinerja penerimaan sebaiknya tunggu posisi per 30 Juni 2012, saya belum dapat memberikan komentar dulu [mengenai realisasi semester I],” kata Dedi, Minggu (1/7).