Berita Pajak
![]()
Tarik Dana WNI, Sistem Pajak Harus Diubah
Harian Kontan, 29 August 2014
Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin memperkirakan, dana nasabah Indonesia di perbankan Singapura mencapai lebih dari US$ 100 miliar. Bahkan, bila ditambah dengan simpanan perusahaan asal Indonesia, jumlah itu bisa mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun.
Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan untuk menarik dana itu masuk ke pasar keuangan domestik perlu tiga hal. Pertama, pembenahan administrasi perpajakan. Investor yang mengendapkan dananya di luar negeri enggan untuk masuk ke Indonesia karena takut penelusuran tim pajak.
Seperti di Afrika Selatan, pemerintah perlu menerapkan tax amnesty alias pengampunan atau pemutihan pajak. Mereka yang menaruh dananya di dalam negeri tidak akan ditelusuri asal muasal dananya dan dilakukan pemutihan pajak. Setelah amnesti, barulah ada pengenaan pajak, layaknya pajak simpanan di bank.
Kedua, memperdalam pasar keuangan. Transaksi valuta asing (valas) banyak terjadi di pasar spot. Instrumen di pasar modal pun masih kurang. Ketiga, jaga fundamental ekonomi. "Ekonomi yang stabil akan mempengaruhi kepercayaan nasabah," kata David, Kamis (27/8).
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacobs mengaku pendalaman pasar menjadi isu penting apabila ingin menarik dana WNI itu. Saat ini BI mempunyai instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Term Deposit Valas (TD Valas), serta Mini Master Repurchase Agreement (MRA) alias Mini Repo.
Berbagai instrumen lainnya akan terus dikaji untuk memberi alternatif penyimpanan uang. "Ini yang harus kita perbanyak outlet dan buat pasar keuangan kita jadi lebih likuid," terang Peter.
Kalau instrumen terbatas, ketika investor sedang tidak nyaman dengan kondisi dalam negeri maka mereka akan keluar. Inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab dana asing asal Indonesia tinggal di luar negeri. Tentu, di sisi lain fundamental ekonomi seperti inflasi dan neraca transaski berjalan harus terus dikawal ke tingkat yang sehat.
