Berita Pajak
Risiko Gagal Perlu Diperhitungkan
Harian Kompas, 10 May 2016
"Jangan membuat cek kosong bagi pengemplang pajak. Pemerintah harus bisa menjelaskan dulu peta jalan tentang reformasi pajak dan peta jalan sektor terkait lain seperti perbankan. Ini harus jelas dulu," tutur anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ecky Awal Mucharam, dalam diskusi "Program Pengampunan Pajak" yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan Pas FM, di Jakarta, Senin (9/5).
Mengacu pada studi Bank Dunia, negara-negara yang melakukan program pengampunan pajak banyak menuai kegagalan. Rasio pajak terhadap produk domestik bruto tidak meningkat pasca program.
Oleh karena itu, Ecky menekankan, pemerintah mesti menyiapkan dulu sejumlah prasyarat. Hal terpenting adalah revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pada kedua aturan itu, terdapat sejumlah pasal yang harus diharmonisasikan terkait akses data potensi pajak.
Revisi UU No 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan inisiatif pemerintah. Sementara revisi UU No 10/1998 tentang Perbankan adalah inisiatif DPR. Keduanya masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun ini, tetapi belum mulai dibahas.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, keberhasilan program pengampunan pajak ditentukan sejumlah prakondisi. Di Italia, misalnya, intelijen ekonomi mengestimasi potensi aset warga negara yang ditempatkan di luar negeri sebelum mulai program.