Berita Pajak
Pajak Mulai Menyisir Pengusaha Tambang
Harian Kontan, 9 January 2014
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi menjelaskan, pemeriksaan sektor pertambangan ini akan dilakukan oleh pegawai pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di wilayah mereka.
Jika KPP menilai ada perusahaan tambang bisa berpotensi menambah penerimaan pajak, maka akan dilakukan pemeriksaan. "Kalau sudah siap dan sesuai prosedur bisa diperiksa kapan saja," tambah Kismantoro Petrus Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Pajak, Rabu (8/1).
Tentunya analisa ini dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh setiap KPP. Terutama bila perusahaan pertambangan tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.
Usaha tambang yang tidak tercatat sebagian besar adalah perusahaan tambang kelas menengah ke bawah. Mereka yang akan menjadi sasaran penyisiran petugas pajak di setiap KPP agar kepatuhan bisa meningkat. "Harusnya mereka berpotensi membayar pajak," tandas Chandra.
Agar lebih efektif, kantor pajak akan menggandeng Pemerintah Daerah agar bisa mendapatkan data akurat tentang wajib pajak perusahaan tambang baik perorangan ataupun perusahaannya. Meskipun demikian, hingga kini kantor pajak masih enggan memerinci berapa potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ini.
Tapi pengamat perpajakan Darussalam memperkirakan, potensi tambahan penerimaan sektor tambang cukup besar. Sebab, pertambangan menjadi salah satu dari lima sektor besar penyetor pajak. Secara persentase porsi sektor pertambangan dan penggalian mencapai 10% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia di kuartal III 2013. Kini tinggal bagaimana cara efektif agar mereka patuh bayar pajak.