Harian Kompas, 13 October 2016
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (12/10), menegaskan, pemerintah tidak akan memperpanjang pelaksanaan program pengampunan pajak. ”Pengampunan pajak itu, kan, sampai Maret 2017, waktunya cukup panjang sehingga tidak perlu lagi diperpanjang,” tuturnya. Sampai saat ini, pemerintah juga tidak punya niat mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak meskipun program pengampunan pajak tahap pertama relatif berhasil menambah penerimaan negara. Pelaksanaan pengampunan pajak tetap harus sesuai dengan undang-undang, yakni berakhir pada 31 Maret 2017.