Harian Kontan, 2 May 2016
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) sepertinya mulai menyiapkan berbagai instrumen investasi untuk menampung dana hasil repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty. Salah satunya adalah dengan Surat Berharga Negara (SBN).
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Kemkeu Loto Srinaita Ginting mengatakan, SBN yang disiapkan khusus untuk dana repatriasi adalah yang terbit di pasar perdana. Alasannya, SBN yang terbit di pasar perdana lebih mudah dimonitor oleh pemerintah.
Meski begitu, lanjut Loto, semua instrumen yang sedang disiapkan, bisa untuk diperdagangkan ataupun tidak diperdagangkan. "Kalau yang tidak diperdagangkan, ada fasilitas untuk melakukan redemption setelah satu tahun," kata Loto, Jumat (29/4) di Jakarta.
Rencananya pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty memang mengharuskan dana hasil repatriasi disimpan di dalam negeri dalam tempo lima tahun. Tetapi, untuk penempatan di SBN bisa saja hanya dalam satu tahun, dan selebihnya bisa dikonversi ke instrumen lainnya.
Instrumen investasi lainnya sangat tergantung dengan kesepakatan antara pemerintah dan pemohon tax amnesty. Namun, semua itu, menurut Loto, masih harus menunggu hasil keputusan antara pemerintah dengan DPR dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak.
Selain menyiapkan SBN, pemerintah juga sedang menyiapkan instrumen lainnya untuk menampung dana repatriasi tax amnesty, yaitu obligasi yang khusus membiayai infrastruktur. Obligasi itu nantinya akan diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.
Meskipun dikeluarkan oleh BUMN, pemerintah tetap akan memberikan penjaminan. Hal ini dilakukan supaya dana repatriasi bisa masuk ke sektor riil, dalam hal ini proyek-proyek infrastruktur.
Menurut Loto, beberapa SBN yang akan diterbitkan seperti obligasi dalam redenominasi Yen atau samurai bond. Obligasi ini bisa menjadi tawaran menarik bagi dana repatriasi. Terlebih, dana yang akan datang dari penerbitan global bond bermata uang yen diperkirakan mencapai 45 miliar yen untuk tax amnesty.
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengatakan, dana repatriasi tax amnesty memang lebih baik dibawa masuk ke sektor infrastruktur. Sebab bisa mendukung kepentingan pemerintah untuk mendorong pembangunan.
Tetapi dari sisi investor, meskipun mendapatkan keuntungan dengan fasilitas pengampunan pajak, dana tersebut harus tetap menguntungkan. Dengan minimum holding period selama tiga hingga lima tahun, imbal hasil yang diberikan juga harus lebih menarik dari biasanya.