Berita Pajak
![]()
Tanggung Jawab Sosial, Korporasi Dapat Insentif
Harian Kompas, 15 June 2015
"Selama ini, pemerintah telah memberlakukan sejumlah instrumen yang memungkinkan perusahaan mendapat pengurangan pajak dari kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan. Hanya saja, belum banyak perusahaan memahami regulasi itu secara mendalam," kata Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto dalam seminar Insentif Pengurangan Pajak bagi Perusahaan Bertanggung Jawab Sosial di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (13/6).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dana tanggung jawab sosial perusahaan bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto yang dikenai pajak. Pengurangan itu membuat korporasi yang melakukan aktivitas tanggung jawab sosial bisa mendapat pengurangan pajak.
Menurut UU No 36/2008, aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang bisa mendapat insentif pajak, antara lain, sumbangan untuk penanggulangan bencana, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur sosial, pembinaan olahraga, serta sumbangan fasilitas pendidikan.
Sulistiyanto mengatakan, pemahaman yang menyeluruh soal regulasi insentif pajak akan mendorong korporasi meningkatkan aktivitas tanggung jawab sosialnya. Sebab, dengan adanya insentif pajak, perusahaan bisa meraih keuntungan tambahan saat melakukan aktivitas tanggung jawab sosial. "Pemahaman akan regulasi dan skema insentif pajak bagi aktivitas CSR bisa mendorong lebih banyak inisiasi dan kreativitas dalam program CSR," katanya.
Oleh karena itu, sosialisasi tentang insentif pajak bagi kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan harus terus dilakukan. Apalagi, masih banyak bidang yang bisa dikembangkan melalui aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk kerja sama riset antara korporasi dan perguruan tinggi.
"Riset keanekaragaman hayati yang dilakukan Fakultas Biologi UGM, misalnya, bisa dimanfaatkan perusahaan berbasis kehutanan untuk mendalami masalah kultur jaringan tanaman," kata Sulistiyanto.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan, pemberian insentif pengurangan pajak atas kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010. Aturan itu menyebutkan, besaran sumbangan dari perusahaan tidak boleh melebihi 5 persen dari penghasilan bersih perusahaan itu tahun sebelumnya.
"Lalu, hanya perusahaan yang mendapatkan laba yang boleh memberikan sumbangan. Jadi, kalau sebuah perusahaan dinyatakan rugi, tak boleh memberikan sumbangan," katanya.
John menambahkan, aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan juga harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik agar bisa mendapat pengurangan pajak. "Dirjen Pajak juga akan mengecek ke penerima CSR untuk mengetahui apakah laporan dari perusahaan sudah benar atau belum," ujarnya.
