Harian Kontan, 19 May 2017
Pengawasan pegawai pajak akan diperketat karena bisa akses data keuangan
JAKARTA. Pemerintah berjanji untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang terkait akses data nasabah di industri keuangan.
Pengawasan ketat perlu dilakukan karena kewenangan Ditjen Pajak makin luas pasca lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Beleid itu menyatakan, industri keuangan wajib melaporkan informasi keuangan ke Ditjen Pajak secara rutin. Laporan harus memuat identitas rekening, nomor rekening, saldo, hingga penghasilan dari rekening itu.
Penambahan wewenang ini menimbulkan kekhawatiran banyak pihak. Mengingat, selama ini banyak pegawai pajak yang tersangkut kasus suap dan korupsi, karena penyalahgunaan kewenangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyadari potensi penyalahgunaan informasi tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prinsip tata kelola dan disiplin yang baik.
"Saya ingin meyakinkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa tata kelola di Ditjen Pajak dalam langka mendapatkan informasi, prosedur dan protokol maupun dalam rangka mendapatkan informasi tersebut akan diatur ketat dalam PMK (peraturan menteri keuangan) yang jadi turunan dari Perppu ini," kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (18/5). PMK ini akan dikeluarkan sebelum 30 Juni 2017.
Akses data keuangan hanya untuk kepentingan pajak.
Standar internasional
PMK itu bakal menyesuaikan protokol internasional. Mengingat, kebijakan ini memang terkait perjanjian internasional Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI). "Jadi informasi dari akses keuangan hanya aka untuk kepentingan pajak, bukan untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat," janji Sri Mulyani.
Menkeu juga menjanjikan untuk memperkuat Whistle Blower System (WBS). Sistem ini merupakan sarana pengaduan dari dalam dan luar atas kinerja aparat pajak yang tidak disiplin atau menyalahi aturan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga menegaskan, UU Ketentuan Umum Perpajakan sudah mewajibkan agar pegawai pajak merahasiakan data yang diperolehnya. "Ancamannya pidana," katanya.