Berita Pajak
Pengusaha Kena Pajak Diregistrasi
Harian Seputar Indonesia, 16 Februari 2012
Tujuan registrasi ulang itu adalah untuk penertiban administrasi, pengawasan, dan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP. “Registrasi ulang PKP penting karena PKP wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) per tahunnya,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi dalam keterangan tertulisnya kemarin. Berdasar data Ditjen Pajak, dari sekitar 700.000 PKP, baru 290.000 PKP atau sekitar 42% yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.