Berita Pajak
Perlu Benahi Standar Kompetensi Konsultan Pajak
akuntanonline.com, 11 Oktober 2013
Peran konsultan pajak dalam penerimaam pajak sangat penting. Sayanganya saat ini, standar kompentensi profesi konsultan pajak belum sepenuhnya baik, sehingga Ditjen Pajak meminta IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) membenahinya.
"Kedudukan konsultan pajak itu strategis, sedangkan kami bertugas memastikan kompetensi konsultan pajak minimal standar. Nah ini sedang dibahas," kata Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Ditjen Pajak, Imam Arifin dalam seminar bertema "Arah Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Perpajakan: Potret Masa Kini dan Kebutuhan Masa Depan" di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Jika standar kompetensi profesi ini sudah dibenahi, kata Imam akan terwujud efesiensi yang cukup besar, karena akan menyederhanakan serta mengoptimalkan pengembangan kompetensi profesi, termasuk memperbaiki link antara dunia bisnis dan dunia pendidikan.
"Saya mengakui, saat ini untuk menjadi konsultan pajak sangat susah, karena ujian sertifikasi konsultan pajak sulit," ujarnya.
Organisasi profesi seperti IKPI, kata dia harus memiliki infrastruktur berupa sertifikasi atas kompetensi, standar profesi, pengembangan profesi berkelanjutan, peer review, etika dan disiplin organisasi. Meski demimikian, organisasi profesi yang besar di dunia tidak ada masalah meski belum diatur oleh undang-undang. Orang bergabung dengan organisasi profesi berdasarkan asas manfaat. Organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan, namun tidak memberikan manfaat yang luas bagi anggotanya, akan terjadi monopoli profesi.
Berdasarkan data di Ditjen Pajak, jumlah konsultan pajak yang aktif se-Indonesia tahun 2012 per 31 Juli 2013 tercatat 1.883 dan wajib pajak (WP) yang di tangani sebanyak 5.410.Dengan jumlah konsultan pajak sebanyak itu dan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015 mendatang, konsultan pajak asing sangat berpeluang masuk Indonesia. Terlebih mereka memiliki kompetensi lebih, terutama untuk penguasaan bahasa Inggris. Kondisi ini menjadi ancaman bagi profesi konsultan pajak Indonesia.