Berita Pajak
![]()
Pedagang Setuju Pajak UKM, Lebih Ringan Daripada Pajak Penghasilan
Harian Kompas, 18 Juli 2013
JAKARTA KOMPAS - Sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, tidak keberatan diberlakukan pajak usaha kecil dan menengah sebesar 1 persen bagi pelaku usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besaran pajak itu masih terjangkau.Pedagang busana muslim di Blok B Tanah Abang, Samaludin (60), Rabu (17/6), mengatakan, pajak itu tidak terlalu memberatkan karena rata-rata pengusaha di sini memiliki penghasilan yang cukup besar. Selain itu, umumnya mereka juga belum kena pajak. "Saya kira, yang patut dikhawatirkan adalah hasil dari pajak itu tidak digunakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Selama ini banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang belum melakukan kewajiban membayar pajak sekalipun dari sisi omzet mereka layak membayar pajak. Melalui peraturan pajak khusus yang lebih ringan dan lebih sederhana, pemerintah berusaha untuk menjaring mereka.
Pajak UKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang diterbitkan pada 12 Juni 2013. Substansinya tentang pajak UKM sebesar 1 persen untuk pelaku usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Adapun untuk pelaku usaha yang beromzet kecil, antara lain pedagang kaki lima, pajak UKM yang ditetapkan 1 persen dari omzet bulanan. Aturan itu berlaku sejak 1 Juli 2013.
Menurut pedagang pakaian batik di Blok A Tanah Abang, Gustian (44), ia setuju dengan penerapan pajak itu jika penerapannya dilakukan tepat sasaran. "Pemerintah perlu mendata dengan tepat siapa saja yang akan terkena pajak itu," ujarnya.
Dari pantauan Kompas di Blok A dan Blok B Pasar Tanah Abang, sebagian besar pedagang masih belum paham mengenai pajak UKM. Akibat ketidakpahaman tersebut, mereka menjadi keberatan dengan penerapan pajak tersebut. Pasalnya, selama ini mereka telah terbebani sejumlah biaya tanggungan lain.
Pedagang busana muslim anak-anak di Blok A Tanah Abang, Rina (32), misalnya. Ia mengatakan belum tahu mengenai mekanisme penerapan pajak UKM. "Belum ada sosialisasi mengenai pajak itu. Saya khawatir makin membebani," ujarnya.
Pedagang pakaian anak-anak, Ramli (35), mengatakan, ia keberatan dengan pajak itu jika penerapannya berdasarkan omzet. Pasalnya, ia hanya mendapatkan keuntungan bersih 10-20 persen dari omzet yang ada.
"Omzet itu, kan, penghasilan kotor. Dari sanalah kami membayar tanggungan, antara lain membayar gaji, sewa toko, listrik, dan iuran asosiasi," ujar Ramli yang tokonya beromzet Rp 25 juta- Rp 30 juta per hari.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Chandra Budi menyatakan, PP Nomor 46 Tahun 2013 memberikan tarif lebih ringan kepada UKM karena besarnya pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan. Sementara tarif normal, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, adalah 25 persen untuk WP badan dan rata-rata 15 persen untuk WP pribadi.
Misalkan laba usaha UKM diasumsikan sebesar 7 persen dari omzet. Dengan begitu, tarif 1 persen setara 14,3 persen dari laba usaha atau penghasilan kena pajak. Ini lebih ringan daripada tarif normal. Semakin besar margin laba, kata Chandra, akan semakin besar pula keuntungan WP apabila menggunakan tarif 1 persen dari omzet.
