Harian Kontan, 30 May 2016
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di DPR masih berliku. Bahkan, kini muncul gagasan baru yang terbit dari pemerintah untuk mengerek tarif tebusan pengampunan pajak yang harus dibayarkan ke negara.
Usulan ini disinyalir akan memancing perdebatan panjang. Sumber KONTAN yang dari awal ikut membahas RUU ini mengatakan, pemerintah telah mengusulkan tarif lebih tinggi dibandingkan usulan awal. Bahkan ide ini telah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo.
Dalam usulan barunya, pemerintah mengajukan tarif tebusan 5% dari harta bersih setelah dikurangi utang bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dan 10% untuk wajib pajak yang hanya mendeklarasikan hartanya.
Tarif ini berlaku pada tiga bulan pertama setelah RUU berlaku. Sedang pada tiga bulan kedua, tarif yang diusulkan lebih tinggi yakni 7% bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dan 15% bagi yang hanya mendeklarasikan aset.
Usulan ini mencuat karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa dengan draft RUU Tax Amnesty pemerintah sebelumnya yang hanya mengenakan tarif uang tebusannya di bawah 5%. "Tarif ini keinginan presiden," tegas sumber tersebut.
Usulan ini juga dimaksudkan agar pembahasan RUU Tax Amnesty tidak jalan di tempat. Meski pembahasan dan konsiyering Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah sudah dilakukan awal pekan lalu, hasilnya belum masuk ke subtansi. Rencananya baru pekan ini Panja membahas tarif tebusan dan isu penting lain.
Ketua Panja dari DPR Soepriyatno tidak membantah adanya usulan tarif baru yang lebih tinggi dari pemerintah. Namun begitu, usulan tarif baru ini tidak berupa Daftar Isian Masalah (DIM). Nantinya usulan-usulan tadi akan dibahas pada pekan ini dalam pembahasan panitia kerja.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak mau menjelaskan adanya usulan kenaikan tarif tebusan baru dari pemerintah. "Pemerintah tidak mengajukan DIM," katanya, kepada KONTAN, Minggu (29/5). Katanya, DIM adalah hak DPR, bukan pemerintah.
Sebelumnya Bambang mengakui ada usulan tarif tebusan yang berbeda dengan draft awal. Hanya saja, besarannya lebih rendah: 2% bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dan 4% bagi yang hanya mendeklarasi harta di tiga bulan pertama. Lalu 3% bagi repatriasi dan 6% untuk deklarasi di tiga bulan kedua.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, saat ini draft RUU Tax Amnesty masih terlalu mentah. Wajar jika pemerintah mengajukan perubahan substansi sebelum dibahas.