Berita Pajak
![]()
Impor Dibendung, Pajak Importir Naik
Harian Kontan, 20 November 2013
JAKARTA. Para Importir barang konsumsi harus rela mengurangi keuntungannya. Demi membendung banjir impor barang konsumsi, pemerintah akan menaikkan pajak penghasilan (PPh) bagi semua importir.
Sebagai catatan, saat ini tarif PPh bagi Importir tertuang dalam pasal 22 Undang-Undang (UU) Pajak. Pasal ini menetapkan tarif PPh bagi importir yang memiliki izin Angka Pengenal Importir (API) adalah sebesar 2,5% dari nilai impor.
Nah, pemerintah akan menaikkan tarif PPh bagi importir menjadi 7,5% dari nilai impor. Kenaikan ini akan berlaku paling tidak mulai November ini.
Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan, kenaikan tarif PPh pasal 22 ini hanya untuk dua kategori produk. Pertama, kategori barang konsumsi akhir di luar bahan baku produksi. Jenis barang ini antara lain adalah kendaraan bermotor impor, telepon seluler, semen, baja, pakaian dan beberapa produk lain.
Kedua, kategori barang yang tidak termasuk kelompok yang bisa menimbulkan inflasi, terutama kelompok pangan. "Tarif bagi importir pangan tidak akan naik," tegas Bambang, Selasa (19/11).
Bambang mengakui bahwa beleid ini diharapkan bisa mengurangi impor. Pada akhirnya defisit transaksi berjalan atau current account deficit juga ikut turun.
Wahyu Tumakaka, Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, tarif PPh bagi importir memang naik. Namun, saat importir membayar PPh pasal 25 sebagai badan usaha, pembayaran PPh pasal 22 ini bisa jadi pengurang setoran PPh pasal 25.
Tanggapan pengusaha terhadap beleid ini masih beragam. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mendukung beleid ini. Sebab, jika menunggu pembangunan industri hilir untuk mengurangi impor, bakal butuh waktu lama.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Natsir Mansyur menilai kebijakan ini akan merugikan importir. Ia khawatir, regulasi ini akan membuat calon investor mengurungkan niat berinvestasi di Indonesia.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih menilai, kebijakan ini belum bisa mengurangi impor secara signifikan. Kalau mau efektif, Lana menyarankan pemerintah lebih berani memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun industri bahan baku yang selama ini masih impor.
Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual setuju dengan Lana. Pembangunan industri dasar lebih potensial menekan impor. Ia pesimistis, kenaikan tarif PPh pasal 22 bisa membendung barang impor. "Apalagi minat masyarakat terhadap barang seperti ponsel pintar masih tinggi," kata David.
