Harian Kontan, 24 May 2017
Inilah isi draf revisi UU KUP yang akan menjadi payung pendirian Lembaga Pajak
JAKARTA. Pemerintah benar-benar akan merombak institusi pajak. Lewat revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpampang jelas rencana itu.
Dalam draf RUU KUP yang diperoleh KONTAN, pemerintah akan memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ditjen Pajak akan menjadi Lembaga Pajak yang bertanggung jawab langsung ke presiden.
Lembaga non kementerian yang mengurusi pajak ini targetnya bisa beroperasi 1 Januari 2018. Saat beroperasi, semua tugas, fungsi, dan wewenang Ditjen Pajak beralih ke lembaga pajak.
Hanya, dalam beleid itu tampak, pemerintah masih setengah hati spin off pajak dari Kemkeu. Meski lapor langsung ke Presiden, laporan tetap lewat menteri keuangan. Apalagi, Menkeu juga memiliki kewewenangan untuk membentuk komite pengawas lembaga pajak.
Pemerintah beralasan, menteri keuangan dan perpajakan tak bisa berpisah total. Pasalnya, penerimaan pajak adalah penerimaan fiskal yang dikelola oleh Menkeu. Apalagi, "Pembuat kebijakan fiskal juga menteri keuangan," ujar pejabat Kemkeu yang enggan
disebut namanya ke KONTAN.
Kelak, ada tiga kewenangan yang dimiliki Lembaga Pajak ini, yakni diskresi atas organisasi, SDM, dan pengelolaan anggaran sendiri. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, draft RUU KUP sudah ditanbgan DPR. Tapi, ia enggan memberi penjelasan. "Tunggu pembahasan di masa sidang," ujarnya.
Darussalam, pakar perpajakan Universitas Indonesia, berpendapat, keinginan memisahkan Ditjen Pajak dari Kemkeu bukan isu baru. Prediksi dia, pembahasan di DPR akan berjalan mulus. "Seperti soal amnesti pajak, gampang," katanya.
Revisi UU KUP akan menjadi momentum reformasi perpajakan. Sebab, saat bersamaan, pemerintah juga merevisi UU Pajak Penghasilan. Rencananya, sejumlah tarif PPh akan dipangkas.