Berita Pajak
Awas, Dana JHT Kena Pajak Progresif
bisnis.com, 9 September 2015
PP No. 68/2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan JHT Dibayarkan Sekaligus, memposisikan dana JHT sebagai penghasilan pekerja, sehingga dana tersebut ketika diambil dikenai pajak progresif.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan dana senilai Rp1-Rp50 juta dikenakan pajak 5%, Rp50.000.001-Rp250 juta dikenakan pajak 15%, Rp250.000.001-Rp500 juta dikenakan pajak 25%, dan Rp500.000.001 ke atas dikenakan pajak 30%.
Namun, apabila peserta hanya mencairkan dana JHT saat memasuki usia pensiun, atau pada usia 56 tahun, maka pajak yang dikenakan hanya 5%. Artinya, pajak berjenjang hanya berlaku bagi peserta yang mencairkan dana JHT sebelum usia pensiun.