Berita Pajak
Cara Pemerintah Kejar Penerimaan 2018
Harian Kontan, 26 October 2017
Target itu terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.424 triliun, naik 10,94% dari APBN-P 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun. Sementara penerimaan bea dan cukai ditargetkan sebesar Rp 194,1 triliun, naik 2,59% dari APBN-P tahun ini yang Rp 189,2 triliun. Untuk penerimaan pajak terdiri dari PPh migas sebesar Rp 38,1 triliun dan PPh nonmigas sebesar Rp 1.385,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target penerimaan perpajakan tersebut merupakan perhitungan yang optimal dan realistis. Pasalnya, penyusunannya didasarkan pada perkiraan realisasi penerimaan perpajakan tahun 2017 dan berbagai kebijakan yang akan ditempuh pada tahun 2017 dan 2018. "Meskipun pemerintah masih tetap mewaspadai tantangan pemulihan ekonomi global serta perubahan pola transaksi dan ekonomi yang kian cepat berubah dan lintas batas negara," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Rabu (25/10).
Untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun depan, pemerintah menurut Menkeu akan melakukan berbagai upaya penguatan reformasi perpajakan melalui lima hal. Pertama, melalui dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI) agar dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan (base erosion profit shifting).
Kedua, penguatan data dan Sistem Informasi Perpajakan agar lebih diperbarui dan terintegrasi, melalui e-filing, e-form, dan e-faktur. Ketiga, membangun kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance), melalui e-service, mobile tax unit, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro, dan outbond call. Keempat, pemberian insentif perpajakan, melalui pembebasan pajak atau tax holiday dan keringanan pajak atau tax allowance, serta mengkaji kebijakan exemption tax pada beberapa barang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kelima, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan regulasi.
Sementara untuk mencapai target penerimaan bea dan cukai pada tahun depan, pemerintah mengaku akan terus melakukan pembenahan dan penguatan reformasi melalui lima hal juga. Lima hal itu adalah, pertama, perbaikan kemudahan dan percepatan pelayanan di pelabuhan dan bandara. Kedua, penegakan pemberantasan penyelundupan barang yang merugikan negara. Ketiga, pemberantasan cukai palsu yang kerap ditemukan di berbagai lokasi.
Keempat, pelayanan kepabeanan yang lebih baik di daerah perbatasan. Kelima, peningkatan potensi penerimaan kepabeanan dan cukai. "Pemerintah yakin dengan reformasi perpajakan Indonesia, distribusi pendapatan antar masyarakat akan dapat diperbaiki," tandas Sri Mulyani.