Berita Pajak
Amnesti Pajak Kejar Emiten dan Sekuritas
Harian Kontan, 24 November 2016
Catatan Kemkeu, hingga 31 Oktober 2016, dari total uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp 94,12 triliun, uang tebusan perusahaan yang tercatat di bursa, sekuritas, dan dana pensiun cuma Rp 71,2 triliun. Uang tersebut dibayar oleh 171 wajib pajak yang ikut amnesti pajak.
Angka itu masih terbilang kecil. Sebab, wajib pajak sekuritas yang ikut amnesti baru 60 wajib pajak dari total 139 wajib pajak. Adapun wajib pajak badan daru dana pensiun hanya enam yang ikut amnesti, dari 261 wajib pajak.
Apalagi, emiten, perusahaan sekuritas, dan dana pensiun yang ikut amnesti masih terpusat di Jawa dan Bali. "Perusahaan sekuritas 139 semua di Jawa," tambahnya. Sementara, direksi, komisaris, dan pemegang saham yang ikut amnesti juga masih minim, baru sekitar 60%.
Menkeu meminta direksi, komisaris, dan pemegang saham memperbaiki kepatuhan pajaknya. "Saya berjanji mereformasi pajak agar Anda yakin. Tapi jangan tunggu selesai reformasi. Saya punya pasal untuk mengejar Anda, karena itu bukan alasan," ujar Sri Mulyani.
Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Hanif menambahkan, jumlah perusahaan di bursa ada 726, yang terdiri emiten, manajer investasi, dan perantara perdagangan efek. Namun, "Baru 210 perusahaan yang ikut amnesti pajak," ujarnya.