Berita Pajak
Pajak Kejar Rp 521,3 Triliun Dalam 3 Bulan
Harian Kontan, 25 September 2015
Realisasi penerimaan berasal dari penerimaan rutin Rp 537,65 triliun dan upaya ekstra (extra effort) sebesar Rp 70,65 triliun. Penerimaan dari upaya ekstra ini terdiri dari penerimaan hasil kebijakan penghapusan sanksi atau reinventing policy sebesar Rp 32,9 triliun, ekstensifikasi Rp 10,2 triliun, dan penegakan hukum (law enforcement) sebesar Rp 27,5 triliun.
Merujuk ke data outlook penerimaan pajak dengan perkiraan kekurangan atau shortfall pajak Rp 115,1 triliun (tanpa PPh migas) sebesar Rp 1.129,6 triliun, maka Ditjen Pajak dalam tiga bulan terakhir tahun ini perlu mengumpulkan uang Rp 521,3 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang, masih mengandalkan reinventing policy untuk mengamankan penerimaan tahun ini. Ia menyebut, per akhir Agustus 2015, potensi penerimaan pajak dari reinventing policy sebesar Rp 87 triliun. "Namun baru sebagian yang membayar. Makanya per akhir Agustus baru terkumpul Rp 30 triliun. Mereka baru bayar sebagian. Dan mau melunasi sisanya di akhir tahun," kata Sigit.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, minimnya penerimaan pajak membuat realisasi sampai akhir Agustus lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2014.
Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turun paling tajam sebagai dampak dari pelemahan ekonomi yang terjadi saat ini (lihat tabel).
Di sisi lain lanjut dia, penerimaan dari reinventing policy belum menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan. Oleh sebab itu, ia memproyeksi shortfall penerimaan pajak akan lebih lebar dari perkiraan pemerintah, yaitu Rp 240-Rp 300 triliun.