Berita Pajak
2.123 Toko Online Jadi Incaran Ditjen Pajak
okezone.com, 31 March 2015
JAKARTA - Guna meningkatkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mendorong pendapatan pajak dari jual beli dari toko online atau e-commerce. Hingga saat ini ada sekira 2.123 situs toko online yang menjadi incaran DJP.
Chief Change Managemen Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapkan, dari total data toko online tersebut baru 1.010 yang telah diketahui pemiliknya, sisanya masih dalam proses pencarian.
"Secara umum database tersebut digunakan untuk mengumpulkan informasi terkait situs e-commerce dan pemiliknya untuk kemudian menyandingkannya dengan data wajib pajak (WP) yang disampaikan kepada DJP," tutur pria yang akrab disapa Frans saat dihubungi Okezone belum lama ini.
Frans menjelaskan dari 1.010 yang telah diketahui pemiliknya, baru sekitar 623 yang memiliki NPWP, termasuk di dalamnya 11 WP dari luar negeri. Artinya dari jumlah situs toko online yang tercatat, ada 1.500 WP belum ber-NPWP.
Terlebih lagi, dari yang sudah ber NPWP tersebut, ternyata masih banyak juga yang belum menyampaikan SPT-nya.
"Baru sekitar 30-40 persen dari yang ber-NPWP yang menyampaikan SPT," imbuhnya.
Frans mengatakan, rencananya setelah database tersebut terlengkapi sepenuhnya, pihaknya akan melakukan prosedur lainya dari pengiriman surat himbauan hingga teguran.
"Akan dilakukan prosedur perpajakan biasa. Dikirimkan surat himbauan, bahwa berdasarkan data kita ternyata ada transaksi jual beli. Baru setelah itu tagihan kemudian setelah itu ada teguran," pungkasnya.