Berita Pajak
Sistem Perpajakan Belum Ramah untuk Pengusaha
Harian Kompas, 3 November 2017
Secara umum, laporan Bank Dunia itu menempatkan Indonesia pada peringkat ke-72 dari 190 negara dalam Laporan Kemudahan Usaha 2018 yang dirilis dua hari lalu. Penilaian ini menggunakan 10 indikator, salah satunya kemudahan pembayaran pajak. Untuk indikator perpajakan ini, Indonesia turun 10 peringkat daripada tahun lalu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani di Jakarta, Kamis (2/11), menyatakan, sistem perpajakan di Indonesia belum cukup ramah bagi pelaku usaha. Untuk itu, perbaikan dan sosialisasi harus terus dilakukan.
“Kalau di lapangan, kondisinya belum memuaskan. Proses pelaporan, misalnya, masih bisa bolak-balik sehingga memakan waktu. Mungkin sistemnya yang kurang sederhana atau juga edukasi kepada wajib pajak masih kurang,” katanya.
Menurut Laporan Kemudahan Usaha 2018, pelaku usaha harus melapor 43 kali per tahun untuk memenuhi administrasi pajak. Angka ini di bawah rata-rata negara-negara di Asia Timur dan Pasifik, yakni 21,8 kali.
Adapun waktu pengurusan pajak rata-rata 207,5 jam per tahun atau lebih banyak dari rata-rata negara Asia Timur dan Pasifik sebanyak 189,2 jam per tahun.
Laporan Kemudahan Usaha 2018 juga mengonfirmasi, semakin efisien sistem perpajakan, semakin besar penerimaan pajak ke negara. Tingkat kontribusi pajak dari pelaku usaha di Indonesia rata-rata 30 persen dari total keuntungan, sedangkan di negara Asia Timur dan Pasifik rata-rata 33,6 persen.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, salah satu persoalan yang membuat peringkat Indonesia dalam indikator pajak rendah adalah pelaku usaha harus melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan melalui surat pemberitahuan masa PPN.
Untuk itu, kata Prastowo, kunci peningkatan indikator sekaligus pelayanan kepada pembayar pajak adalah melalui pembangunan sistem teknologi informasi pajak yang terintegrasi dengan sistem teknologi informasi instansi terkait lainnya.
Selain desain yang tepat, lanjutnya, pembangunan sistem teknologi informasi pajak yang terintegrasi juga membutuhkan anggaran besar. Anggaran otoritas pajak di Amerika Serikat, misalnya, sebesar 2 persen dari total penerimaan pajak. Jika angka ini menjadi acuan, pembangunan teknologi informasi pajak yang terintegrasi di Indonesia butuh sekitar Rp 20 triliun.
Prastowo menambahkan, selain pemenuhan persyaratan normatif kemudahan usaha, hal yang tak kalah penting adalah memperbaiki substansi pelayanan pajak, di antaranya kepastian hukum bagi pembayar pajak.
Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah berpendapat, perbaikan peringkat kemudahan usaha Indonesia sangat penting bagi investor yang ingin berinvestasi dalam jangka panjang di sektor riil. “Perbaikannya sangat signifikan. Mudah-mudahan semakin stabilnya kondisi ekonomi dan politik akan menarik dana yang lebih bersifat jangka panjang. Ini akan memacu pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Namun, ujar Halim, investor juga memperhitungkan berbagai proyek infrastruktur yang sebagian besar akan beroperasi secara bertahap. Investor juga memperhitungkan kebijakan fiskal pemerintah yang masih bisa mengelola defisit untuk membangun infrastruktur.
Perbaikan
Wakil Presiden Jusuf Kalla berpandangan, kenaikan peringkat kemudahan usaha Indonesia merupakan hasil perbaikan di banyak sektor. Tahun lalu, kemudahan usaha Indonesia berada di peringkat ke-91.
“Kita tak bisa lagi mengatakan ekonomi kita tidak tumbuh. Ya, karena harga komoditas sudah beranjak kembali ke posisi tiga hingga empat tahun lalu. Begitu juga harga minyak, kini naik lagi setelah ada penemuan-penemuan lain,” kata Wapres Kalla dalam Breakfast Meeting Persatuan Wartawan Indonesia bertema “Prospek Ekonomi Indonesia 2018” di Jakarta, kemarin.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menilai, kondisi perekonomian Indonesia cukup baik. Namun, situasi politik dan ekonomi global perlu terus diwaspadai, terutama terkait kebijakan dalam negeri Pemerintah Amerika Serikat dan kebijakan Bank Sentral AS yang akan mengalami pergantian kepemimpinan.
Dari sisi kinerja perbankan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, penyaluran kredit perbankan sampai dengan September 2017 memang melambat. Salah satu penyebabnya adalah badan usaha milik negara menurunkan pembiayaan perbankan karena sebagian utang subsidi pemerintah sudah dibayarkan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P Roeslani berharap peningkatan penerimaan pajak dilakukan dengan cara yang lebih baik dan elegan. Sebab, sikap agresif dalam menggenjot pajak dapat menimbulkan kekhawatiran bagi investor.