Harian Kontan, 22 September 2016
Banyak pihak minta pemerintah memperpanjang periode I amnesti pajak
JAKARTA. Batas waktu periode pertama program amnesti pajak (tax amnesty) tinggal sepekan lagi. Kini, menguat desakan agar periode pertama amnesti pajak diperpanjang agar memberi peluang kepada peminat amnesti pajak mengikuti tahap pertama yang memberi tarif lebih ringan.
Sejumlah alasan mengemuka sebagai dasar permintaan perpanjangan waktu. Misalnya, sampai Rabu (21/9) malam, realisasi uang tebusan amnesti pajak masih rendah, yakni baru sekitar Rp 30,9 triliun. Pertimbangan lain, sosialisasi masih kurang, waktu terlalu singkat, hingga aturan teknis belum kelar.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, misalnya mengusulkan periode I amnesti pajak diperpanjang sampai Desember 2016. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, dirinya menerima banyak laporan dari pengusaha yang belum menyelesaikan konsolidasi harta. Jika diperpanjang, "Saya kira dana tebusan akan naik signifikan," katanya, Selasa (20/9).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B Sukamdani menilai wajar jika periode I amnesti pajak diperpanjang. "Waktunya memang sempit. Di awal periode juga sudah terpotong libur Lebaran tiga minggu," katanya, Rabu (21/9). Selain itu, banyak petugas pajak yang belum memiliki pengetahuan cukup, sehingga pelayanan terhambat.
Tak terpikirkan
Petisi agar Presiden Joko Widodo memperpanjang periode I amnesti pajak hingga akhir November 2016 juga datang dari Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di situs change.org. Sampai Rabu malam, petisi itu didukung 1.224 orang. "Begitu masuk periode II, tarif tebusan naik 50%. Ini akan berdampak pada rendahnya partisipasi," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad saat bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga meminta program ini diperpanjang hingga tiga tahun. "Tujuannya agar sosialisasi lebih detail dan masyarakat lebih paham," ujarnya.
Menanggapi desakan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi menegaskan tak ada pembahasan perpanjangan waktu periode I amnesti pajak. Dia masih berpatokan pada Undang-Undang yang menyatakan periode I amnesti pajak hingga 30 September 2016.
Lagi pula, kata Ken, periode amnesti pajak saat ini lebih lama lama daripada rencana awal yang hanya enam bulan. Dus, "Tidak ada diskusi lagi," tandasnya, Rabu (21/9).
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan mengamini hal itu. "Perpanjangan waktu adalah sesuatu yang tidak terpikirkan. Menghitung kekayaan itu sebenarnya tidak sulit-sulit amat," ujarnya.