Berita Pajak
Pemerintah Urung Hapus PBB
Harian Kompas, 2 April 2015
"Prinsipnya, Presiden menekankan bahwa PBB itu harus ada karena sumber pendapatan daerah. Namun pengenaannya itu harus adil, jangan orang yang tidak mampu itu dikenakan bayar PBB, jangan ada main mata antara owner dan notaris untuk meningkatkan atau mengurangi NJOP-nya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai rapat kabinet yang berlangsung tertutup di Kantor Presiden.
Menurut Tjahjo, pengenaan PBB merupakan bagian dari pendapatan daerah. Pengenaan PBB dan penetapan NJOP menjadi kewenangan kepala daerah. Namun demikian, peningkatan PBB dan NJOP oleh kepala daerah harus dilakukan secara wajar.
"Kepala daerah tidak boleh menetapkan NJOP secara tidak wajar karena semata-mata mengejar peningkatan pendapatan daerah. Ini harus dihindarkan," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mewacanakan akan menghapus PBB dan menetapkan zonasi kisaran harga tanah. Langkah ini bertujuan memerangi spekulan tanah sekaligus menyejahterakan rakyat karena hanya membayar PBB saat pertama kali membeli rumah tinggal.
Saat mendampingi Tjahjo, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, rapat telah menyepakati bahwa PBB menjadi salah satu unsur kuat pendapatan asli daerah.