Berita Pajak
Tahun Depan, Pajak Incar Usaha Pertambangan
Harian Kontan, 5 December 2013
Penyisiran terhadap perusahaan pertambangan ini diperlukan, mengingat setoran pajak dari sektor ini dari tahun ke tahun makin menciut. Data Ditjen Pajak menunjukan hingga kuartal III 2013, penerimaan pajak dari sektor pertambangan turun hingga 46,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2012 lalu. "Sektor ini menjadi penurunan terbesar di tahun ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany, Rabu (4/12).
Namun, kantor pajak tidak akan terburu-buru menerjunkan pemeriksa. Saat ini mereka masih menetapkan cara penghitungan pajak dari sektor tersebut. Maklum pajak pertambangan tak gampang seperti pajak properti yang memakai tarif pajak final. "Kalau tambang itu wilayahnya luas tapi masih sulit menghitungnya," tambah Fuad. Kantor Pajak juga mengaku masih kesulitan memperoleh data dari perusahaan pertambangan, khususnya skala menengah dan kecil.
Sebagai langkah awal, Pajak menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuat sistem penghitungan yang benar. Selanjutnya pajak akan menggandeng pemerintah daerah agar jangan sampai ada perusahaan yang sudah memperoleh izin pertambangan, tapi tidak bayar pajak.
Apalagi potensi penerimaan di sektor ini pun cukup menggiurkan, hingga Rp 40 triliun. "Lebih besar ketimbang sektor properti," jelasnya.
Meski demikian, Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Darussalam menilai selama ini Ditjen Pajak hanya selalu menggulirkan wacana saja. Karena yang diperiksa selama ini hanya perusahaan-perusahaan besar yang memang sudah menjalankan kewajibannya.
Seharusnya pajak memeriksa usaha tambang milik individu: "Jika dikumpulkan itu nilainya sangat besar," tegasnya. Jika benar-benar dilakukan sejak awal tahun, bukan hal yang sulit untuk mencapai target penerimaan pajak 2014 sebesar Rp 1.110,2 triliun.