Berita Pajak
NJOP Akan Dihapus Tahun 2016
Harian Kontan, 11 February 2015
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, formulasi baku yang sedang disusun antara lain mempertimbangkan kebijakan tata ruang suatu daerah.
Artinya, tarif zonasi akan disesuaikan dengan peruntukan wilayah tersebut apakah untuk industri, pertanian atau pemukiman.
Nantinya, pemerintah akan lebih mudah mengontrol penggunaan ruang. Di lain pihak, harga tanah juga akan disesuaikan dengan penggunaan dan peruntukannya. Kemudian, dalam formulasinya ini juga akan memasukkan unsur nilai jual sesuai dengan harga pasar secara umum.
Dengan demikian, pengembang tidak akan seenaknya dalam menetapkan harga. "Dengan semua persiapan-persiapan itu, pemerintah baru bisa memberlakukan sistem ini pada tahun 2016 mendatang," ujar Ferry, Selasa (10/2).