Berita Pajak
Kejar Target 2016, Ditjen Pajak Bidik Pengusaha UKM
Harian Kontan, 6 November 2015
Ditjen Pajak akan menggunakan aturan PPh final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet antara Rp 4,8 miliar-Rp 10 miliar per tahun. Selama ini wajib pajak UKM dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun tersebut memang dikenakan PPh final 1% dari omzet. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun pelaksanaan aturan itu sampai sekarang belum efektif, apalagi kesadaran para wajib pajak UKM untuk membayar pajak masih minim.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berharap upaya ekstra yang akan dilakukan Ditjen Pajak akan mampu membuat penerimaan pajak pada tahun meningkat. Tidak seperti tahun ini yang diperkirakan maksimal hanya akan ada di kisaran 80% dari target sebesar Rp 1.294,3 triliun.
Penerimaan pajak tahun ini hanya bisa mencapai 80% didasarkan pada pengalaman tahun lalu. Yustinus menceritakan, pada Oktober 2014 realisasi pajak masih sebesar 72%, kemudian naik menjadi 92% sampai akhir tahun. Artinya selama dua bulan terakhir ada tambahan penerimaan 20%. "Penerimaan PPN negatif, sementara reinventing tidak signifikan, paling Rp 20 triliun-Rp 30 triliun dalam dua bulan," katanya.