Berita Pajak
![]()
Ditjen Pajak Kesulitan, Akuntan Diminta Cegah Transfer Pricing
Harian Kontan, 19 September 2014
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak memiliki cara yang terbatas dalam menindak pelaku transfer pricing atawa transaksi antara perusahaan di Indonesia dengan anak usaha atau induk usaha di luar negeri. Dengan keterbatasan ini seharusnya, para akuntan Indonesia seharusnya mau membantu pemerintah mencegah transfer pricing.
Mardiasmo, Ketua Dewan Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia, mengatakan, praktik transfer pricing berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. “Kita semua tentu tak ingin masyarakat diperdaya oleh praktik curang seperti ini. Apalagi, sektor pajak sejauh ini menjadi penyumbang mayoritas pendapatan negara. Sekitar 70% sumber APBN itu berasal dari pajak,” kata Mardiasmo, Kamis (18/9).
Mardiasmo menambahkan, kontribusi akuntan untuk mencegah kegiatan transfer pricing sangat besar. Sebab, akuntan adalah tenaga profesional yang mengerti laporan keuangan korporasi dan pemerintah. “Jangan sampai nilai transfer pricing naik setiap tahun,” imbuh dia.
Pengamat Pajak Yustinus Prastowo, mengatakan, praktik transfer pricing di Indonesia masih marak. Bahkan, nilai potensi penerimaan pajak dari praktik itu mencapai puluhan triliun rupiah. Sayangnya, pemerintah belum mengoptimalkan pengawasan dan pemeriksaan praktik transfer pricing. Hingga kini, kata Prastowo, Ditjen pajak baru menuntaskan beberapa kasusnya, seperti Asian Agri dan Toyota. "Ini pun perlu waktu lama,” kata Yustinus.
Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak mengakui, nilai potensi pajak dari transfer pricing di Indonesia sangat besar. Namun, ia belum bisa memastikan berapa nilainya. “Kita tidak bisa hitung berapa potensi pajak dari transfer pricing. Namun tahun depan diperkirakan bakal meningkat. Kita terus cari solusi untuk menertibkannya,” ujar Dadang.
Dadang menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat ditjen pajak sulit mengatasi kasus transfer pricing. Pertama, minimnya sumber daya manusia (SDM) di Ditjen Pajak. SDM yang menguasai masalah transfer pricing juga tidak banyak. “SDM yang kompeten harus kita latih dulu. Masalahnya pegawai kami terbatas jumlah dan waktunya,” kilah Dadang.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan, praktik transfer pricing memang harus diperketat. Sebab, kegiatan ini akan mempengaruhi penerimaan pajak. Fuad bilang, hingga 15 September 2014, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp 653 triliun atau 60% dari target. “Kalau dari segi capaian, pertumbuhan realisasi pajak di tahun ini sebenarnya lebih baik dibandingkan dengan periode di tahun lalu,” klaim Fuad.
