Berita Pajak
Pajak Hilang Di Berbagai Sektor, Penerimaan Pajak Diperkirakan Turun
Harian Kompas, 27 November 2013
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (26/11), menegaskan, kelemahan kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah adalah pada pengelolaan data. Dengan demikian, banyak instansi pemerintah yang tidak siap data.
"Ini fakta. Lemah dalam data. Kalau ada, banyak yang sifatnya manual. Jadi, belum tentu juga karena instansi tidak mau memberikan data," kata Fuad.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 35 A Ayat 1 menyebutkan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Jika data yang diberikan dinilai tak cukup, sesuai Pasal 35 A Ayat 2, DJP berwenang meminta tambahan data dan informasi.
Kenyataannya nyaris semua instansi pemerintah tidak memberikan data potensi pajak kepada DJP. Bahkan, diminta sekalipun instansi sulit memberikan. Akibatnya, data pajak di DJP sebagian tidak mutakhir. Ini mengakibatkan ada potensi pajak yang hilang.
Ke depan, menurut Fuad, isu pajak harus menjadi salah satu arus utama dalam pengelolaan data di berbagai sektor. Alasannya, pajak tidak semata tanggung jawab DJP, tetapi juga instansi pemerintah lainnya.
"Perlu utamakan isu pajak dalam hal data. Semua pihak mesti sadar bahwa data yang mereka kelola bisa berguna untuk penggalian potensi pajak. Sejauh ini kesadaran ini masih kurang di kalangan pemerintah. Kesadaran pajak itu tidak saja dibutuhkan dari wajib pajak, tetapi juga dari instansi pemerintah di semua sektor," kata Fuad.
Secara terpisah Menteri Koordinasi Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, pihaknya akan mengingatkan kementerian di bawah koordinasinya untuk memberikan data potensi pajak kepada DJP sebagaimana amanat undang-undang. "Kalau perintah undang-undang menurut saya, harus dijalankan. Saya akan segera koordinasikan," kata Hatta.
Terkait target penerimaan pajak Rp 995 miliar pada tahun 2013 dan Rp 1.200 triliun pada tahun 2014, Fuad Rahmany memperkirakan akan terjadi kekurangan penerimaan pajak tahun 2013 akibat perlambatan perekonomian nasional. Per akhir November 2013, penerimaan pajak diprediksi 80 persen dari target penerimaan pajak.
"Perekonomian nasional terjadi perlambatan sehingga target penerimaan pajak sulit dicapai," ujarnya.