Berita Pajak
Batasan VAT Refund akan Diturunkan
Harian Kontan, 8 June 2018
VAT refund untuk turis ada- lah pemotongan pajak sebesar 10% yang sudah berlaku sejak tahun 2010 (UU PPN terbaru). Fasilitasi ini berlaku di lima bandara Internasional kita, Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Jogyakarta, dan Djuanda Surabaya.
Saat ini batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta. Namun jumlah itu dianggap terlalu tinggi. "Memang di UU PPN waktu itu ditaruh batas Rp 5 juta karena pada tahap awal pemberlakuan, yang nanti bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tapi nanti kita lihat akan seperti apa," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pada KONTAN, Kamis (7/6).
Budiardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) menyatakan, fasilitas VAT refund tak efektif karena tak banyak diketahui pelaku usaha. "Entah kenapa peritel tidak mengggunakannya. Kami telah lakukan sosialisasi VAT refund untuk dukung Asian Games," jelas Budiardjo saat ditemui KONTAN.