Harian Kontan, 22 April 2016
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak siap menyasar orang pribadi yang memiliki usaha bebas atau profesi. Untuk itu pada tahun ini Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memperkaya data pajak orang pribadi tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama bilang kerja sama dengan Pemda dilakukan melalui program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Melalui program ini, maka pemenuhan kewajiban perpajakan akan menjadi prasyarat layanan publik yang menjadi kewenangan Pemda.
Mekar mencontohkan, seseorang yang akan melakukan pengurusan izin di daerah tertentu akan dilihat dua hal. Pertama, validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan kedua, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dua tahun pajak terakhir. "Jika belum, orang itu akan diminta mengurus perpajakan, baru perizinannya dilayani," kata Mekar saat dihubungi KONTAN,
Kamis (21/4).
Program itu merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Proses konfirmasi dilakukan melalui sistem KSWP yang disediakan Ditjen Pajak dan dapat diakses secara online oleh seluruh petugas di Kantor Perizinan Terpadu di seluruh Indonesia.
Proyek permulaan KSWP telah dilaksanakan sejak awal September 2015 di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor. Saat ini seluruh perizinan di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkuham) juga telah mensyaratkan KSWP seputar proses pendirian perseroan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM yang mewajibkan KSWP bagi perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral. Selain itu Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat II juga telah meneken kerja sama program itu dengan Pemda Cirebon. Ke depan, program ini diperluas hingga ke Kalimantan.
Mekar yakin, program ini efektif untuk menyasar pajak orang pribadi. Sebab selama ini perizinan wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha bebas atau profesi, merupakan kewenangan Pemda.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang potensi penerimaan pajak dari WP orang pribadi masih besar. Penerimaan pajak orang pribadi tahun lalu sebesar Rp 9 triliun dinilai masih sangat rendah. Pajak orang pribadi juga lebih stabil dibandingkan jenis penerimaan pajak lain seperti PPh badan yang tergantung pada kondisi ekonomi. Dengan langkah ini diharapkan target PPh pribadi tahun ini Rp 18 triliun tercapai.