Harian Kontan, 10 May 2016
JAKARTA. Meski masih banyak kebijakan pemerintah yang baru jadi macan kertas, tapi berbagai kebijakan baru susul menyusul terus keluar.
Yang terbaru adalah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu. Beleid yang keluar tanggal 22 April dan berlaku mulai 8 Mei ini merupakan revisi aturan sebelumnya revisi PP No 18/2015.
Dalam beleid terbaru itu, pemerintah menambah kelompok industri padat karya yang mendapat insentif pajak penghasilan. Yakni industri pakaian jadi (konveksi) baik dari tekstil maupun dari kulit, lalu alas kaki untuk keperluan sehari-hari, sepatu olahraga, dan industri sepatu teknik lapangan atau sepatu khusus untuk keperluan industri.
Mereka boleh ikut menikmati beberapa insentif yang diterima oleh beberapa industri lain. Pertama, insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) neto 30% dari jumlah penanaman modal, selama enam tahun. Kedua, berhak mendapat kompensasi kerugian 5 tahun- 10 tahun. "Keuntungannya mereka bisa mendapat potongan PPh 30%," terang Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis kepada KONTAN((9/5).
Tak hanya untuk industri padat karya, insentif serupa juga berlaku untuk industri peternakan, kehutanan, baja, gasifi kasi batubara, smelter, makanan, kilang minyak, bahan kimia, farmasi, karet, komputer, alat komunikasi & elektronika dan banyak lagi.
Hanya, beleid ini belum memuaskan pengusaha. "Jauh dari ekspektasi," tandas Ade Sudrajat, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Senin (9/5).
Menurut Ade, pemerintah masih menyamakan usaha tekstil dengan sektor usaha lain. API mengusulkan agar pemerintah memberi insentif PPh secara progresif berdasarkan jumlah tenaga kerja. Contoh, perusahaan bertenaga kerja di atas 10.000 orang bisa mendapat insentif pajak 30%, jika karyawan antara 1.000 - 10.000 bisa mendapatkan insentif pajak 25%.
Meski tak sesuai keinginan, beleid ini lebih baik ketimbang tak ada insentif. "Ini bisa menjadi benefit bagi Pan Brothers," kata Anne Patricia Sutanto, Wakil Direktur Utama PT Pan Brothers Tbk, Senin (9/5). Cuma, Pan Brothers akan menunggu aturan teknisnya sebelum memutuskan memanfaatkan insentif ini atau tidak.
Hasan Aula, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia juga masih mempelajari beleid ini. "Yang pasti, akan ada syaratnya," tebak Hasan.
Tak sekadar membuat aturan teknis jelas, pemerintah agaknya harus lebih sering ke lapangan. Pasalnya, banyak aturan punya tautan panjang, melibatkan banyak kementerian/lembaga, bahkan pemerintah daerah.
Tanpa evaluasi menyeluruh, kebijakan akan jadi macan ompong miskin realisasi. Ini pula yang membuat paket kebijakan ekonomi jilid 1-12 belum terasa efek gulirnya.