Berita Pajak
Pengusaha Menyoroti Potensi Perselisihan Nilai Pajak
Harian Kontan, 27 September 2017
Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidhi Widyapratama mengatakan, satu poin dalam PP Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan yang berpotensi dispute adalah Pasal 5 ayat 2. Sebab di pasal ini nilai harta bersih non kas ditentukan oleh petugas pajak (official assessment).
Agar potensi perselisihan bisa diredam, butuh aturan turunan yang lebih detil pelaksanaan teknis di lapangan. "Supaya jangan menjadi sumber masalah baru. Sebetulnya waktu amnesti pajak, mengenai nilai, itu kan menurut wajib pajaknya," kata Siddhi kepada KONTAN, Selasa (26/9).
Dengan aturan teknis itu maka wajib pajak bisa memiliki tuntunan untuk lebih mengacu ke pelaksanaannya. Seperti untuk harta dalam bentuk tanah, misalnya, di aturan tersebut mengacu ke NJOP. "Tetapi kalau bukan tanah, misalnya saham perusahaan bagaimana menilainya?" kata Sidhi.
Sidhi bilang, dengan aturan turunan ini maka penerapan PP ini oleh aparat pajak bisa profesional agar tak terjadi kegaduhan. Sebab, bila gaduh akan membuat ekonomi terganggu lantaran minat investasi dan konsumsi bakal terpengaruh.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani juga menilai pasal 5 ayat 2 yang mengatur tentang nilai harta bersih non kas berpotensi dispute, sehingga tak relevan bila diterapkan. Ia menjelaskan, sistem pajak yang dianut di Indonesia, sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah self assessment. "Official assessment hanya bisa dilakukan untuk mekanisme pemeriksaan. Jadi, penetapan nilai oleh pajak, tak relevan," ujarnya ke KONTAN, Selasa (26/9).
Ajib bilang, PP 36 ini terkesan sekadar upaya untuk jangka pendek yakni memenuhi penerimaan pajak yang dikhawatirkan shortfall pada akhir 2017.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya lebih fokus jangka panjang dalam membuat aturan pajak. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, dalam PP ini pemerintah tak lagi memberi penawaran ke wajib pajak sehingga berbeda dengan amnesti pajak. Makanya ia setuju ada official assessment terhadap harta non kas dan setara kas yang belum diungkap.
Alasannya wajib pajak sudah diberi kesempatan ikut amnesti pajak pakai nilai wajar hasil penilaian sendiri atau tidak ikut amnesti pajak tapi mengisi SPT berdasarkan nilai perolehan. Jika ada dispute, wajib pajak bisa mengajukan keberatan atau banding setelah ada pemeriksaan pajak atau mengajukan nilai berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).