Berita Pajak
DPR Setuju Pajak bagi E-Commerce
Harian Kontan, 24 April 2015
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, pajak transaksi ecommerce dibutuhkan lantaran fasilitas infrastruktur jaringan yang digunakan masih memakai anggaran negara.
Selain itu, penentuan media pembayaran oleh pemerintah akan menjamin transaski elektronik menjadi lebih aman bagi konsumen. "Dengan demikian diharapkan konsumen aman dalam bertransaksi,"ujar Hanafi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeiran Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, peraturan pemerintah soal e-commerce masih alot dalam membahas dua isu.
Yakni terkait pajak dan proses atau alat pembayaran dari transaksi perdagangan elektronik tersebut.