Berita Pajak
Tekan Impor, Pemerintah Kerek Tarif PPh Pasal 22
Harian Kontan, 19 November 2013
JAKARTA. Pemerintah berniat menggerek tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Kenaikan tarif PPh Pasal 22 ini diharapkan bisa mengerem penjualan sekitar 25 produk impor konsumsi.
Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menargetkan beleid ini bisa terbit pada akhir tahun ini sehingga bisa berlaku mulai awal 2014. Adapun tarif PPh 22 yang berlaku saat ini sebesar 2,5% untuk perusahaan dengan Angka Pengenal Importir (API). Sedangkan tanpa API sebesar 7,5% dari nilai impor.
Selain itu untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu dikenakan tarif 0,5%. Hanya saja Chatib belum menjelaskan berapa kenaikannya.
Sebagai catatan, PPh pasal 22 dikenakan terhadap penyerahan beberapa jenis barang impor. Diantaranya, semen, rokok kretek dan rokok putih, kertas, baja otomotif, pertamax, dan gas, dan barang-barang yang diimpor oleh Bulog.
Chatib menjelaskan alasan kenaikan tarif ini. Pemerintah menilai barang konsumsi memiliki margin kecil, sehingga kenaikan pajak akan mempengaruhi margin perusahaan. "Perusahaan yang profit marginnya tipis, cash flow-nya juga akan berkurang sehingga jumlah impor akan turun," katanya, Senin (18/11).
Meskipun impor dengan margin tipis akan turun, pemerintah memprediksi produk impor dengan margin besar tetap akan bertahan. Dengan kondisi ini, maka pendapatan negara yang berkurang akibat penurunan impor, akan tertutup oleh kenaikan pajak. Tanpa memerinci produk apa saja yang akan terkena kebijakan ini, Chatib bilang akan berdampak pada sekitar 25 jenis barang konsumsi impor.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi berharap pemerintah menjaga cash flow industri padat karya dengan menjaga harga bahan baku apalagi yang berorientasi ekspor. "Pajak impor bahan baku jangan naik," harapnya.