Berita Pajak
Kantor Pajak Targetkan Laporan SPT Wajib Pajak Tembus 9 Juta
Harian Kontan, 22 Maret 2013
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berharap kepatuhan wajib pajak meningkat pada tahun ini. Mereka menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dari masyarakat yang telah membayar pajak penghasilan (PPh) bisa mencapai 9 juta.Jumlah tersebut bukanlah target ambisius.
Sebab jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 8,8 juta hanya naik tipis. Namun, angka itu masih sangat kecil ketimbang pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Target tahun ini tembus 9 juta SPT Orang Pribadi," ujar Fuad Rahmany, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kamis (21/3) di sela acara penyampaian SPT oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa pejabat negara.
Ditjen Pajak mencatat pemilik NPWP per akhir 2012 mencapai 24,812 juta. Itu terdiri dari 22,131 juta wajib pajak pribadi, 2,136 wajib pajak badan dan 545.323 wajib pajak bendaharawan.
Kesadaran menyampaikan SPT yang masih rendah menjadi salah satu penyebab minimnya jumlah laporan. Faktor ketidaktahuan dan keengganan masyarakat juga ikut mempengaruhi.
Ditjen Pajak sudah gencar mensosialisasikan pelaporan SPT dan menekankan bahwa laporan itu juga wajib seperti membayar pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga menyediakan layanan pelaporan secara online. Dengan menggunakan sistem pengisian elektronik atau e-filing. Ditjen Pajak menargetkan bisa menggaet 4 juta masyarakat yang melaporkan SPT 2012 online.
Namun, target ini bakal sulit tercapai. Berkaca pada tahun 2011, hanya ada 7.507 wajib pajak yang melaporkan SPT secara online. Padahal, sistem e-filing sangat memudahkan masyarakat melaporkan SPT.
Rony Boko, Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan, berpendapat, Ditjen Pajak perlu menempuh strategi lain agar masyarakat mau menyampaikan SPT. Soalnya, pelaporan SPT juga menunjukkan kualitas manajemen dari pegawai pajak.
Ditjen Pajak juga berharap, masyarakat mencontoh langkah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beserta pejabat tinggi negara menyerahkan SPT.
Sementara, usai melaporkan SPT, Presiden SBY menegaskan Ditjen Pajak harus bisa menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Hal ini mengacu pada terjadinya kebocoran SPT tahun 2011 milik keluarga SBY ke publik. "Pembocoran pajak merupakan kejahatan," tandasnya. Sayang hingga kini tidak terungkap siapa pembocornya.