Harian Kompas, 27 September 2016
Partisipasi Meningkat Tajam Menjelang Akhir Tahap Pertama
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak intensif mendekati wajib pajak kelas kakap, antara lain dengan membentuk Tim 100. Tim yang terdiri atas 100 pegawai pajak ini bertugas memantau dan mengimbau wajib pajak besar untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak.
"Tim 100 ini sudah dibentuk sejak awal. Setiap orang bertugas mengimbau 10 wajib pajak (besar) untuk ikut pengampunan pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/9).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan Senin pukul 20.00, sebanyak 176.261 wajib pajak telah mengikuti program pengampunan pajak. Total aset yang dilaporkan adalah Rp 1.936 triliun. Uang tebusannya adalah Rp 62 triliun.
Dari aspek uang tebusan, sumbangan terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi bukan usaha kecil dan menengah (UKM), yakni 87 persen. Jika dibandingkan dengan target, kata Ken, realisasinya masih jauh. Namun, perluasan basis pajak sudah menunjukkan hasil yang baik, yakni sudah terjaring 8.412 wajib pajak melalui program pengampunan pajak.
Menurut Ken, sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13 Tahun 2016, pihaknya kini telah memisahkan antrean bagi peserta pengampunan pajak menjadi wajib pajak yang datang sendiri serta wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak. "Ini untuk mengurangi antrean yang menumpuk di loket pelayanan," katanya.
Dalam beberapa hari terakhir, tingkat partisipasi wajib pajak kelas kakap meningkat tajam. Beberapa di antaranya bahkan bersedia mengumumkan partisipasinya, seperti dilakukan Chandra Lie.
Pemilik Grup Sriwijaya Air itu menyerahkan surat pernyataan harta ke Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, kemarin. Ia berpartisipasi sebagai wajib pajak pribadi. Sementara Grup Sriwijaya Air selaku wajib pajak badan akan segera ikut program pengampunan pajak. "Ini program yang bagus sekali. Rugi jika pengusaha tidak ikut," ujar Chandra.
Daerah
Peningkatan partisipasi pengampunan pajak juga terjadi di daerah. Salah seorang wajib pajak besar di DI Yogyakarta yang ikut pengampunan pajak adalah Fredi Setyawan, pemilik Natasha Group yang memiliki beberapa anak usaha. Salah satu anak usaha Natasha Group adalah klinik kecantikan Natasha Skin Clinic Center yang telah berdiri di sejumlah kota di Indonesia.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, CEO Kalla Group dan adik kandung Wakil Presiden Jusuf Kalla, Fatimah Kalla, berpartisipasi dalam program pengampunan pajak sebagai wajib pajak pribadi. Menurut Fatimah, keikutsertaannya juga dilakukan untuk memotivasi para pengusaha yang lain agar ikut program ini.
Sementara itu, Bank OCBC NISP bersama-sama dengan OCBC Singapura berkomitmen menyukseskan program pengampunan pajak. Presiden Direktur dan CEO Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja menyatakan akan mencari cara menarik nasabah agar menyimpan atau memanfaatkan dananya setelah masa tiga tahun program pengampunan pajak usai.
OCBC NISP ingin agar simpanan tersebut bisa berkelanjutan dan bisa memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Sebagian besar repatriasi dana yang masuk melalui OCBC NISP berasal dari Singapura dan Australia. Kendati begitu, OCBC NISP belum dapat menargetkan dana repatriasi yang bakal masuk.
Head of Individual Customer Solutions Bank OCBC NISP Ka Jit mengemukakan, OCBC NISP telah memiliki beberapa produk individual dan korporasi untuk menyukseskan program pengampunan pajak. Ini, misalnya, adalah investasi khusus dana repatriasi dalam bentuk rupiah, dollar AS, dollar Singapura, dan dollar Australia.
Sementara itu, Bank Mandiri telah menjaring dana dari program pengampunan pajak sebesar Rp 7,37 triliun per 23 September 2016. Dana itu terdiri dari uang tebusan senilai Rp 6,64 triliun dan repatriasi Rp 731 miliar.