Berita Pajak
Pokok-Pokok Perubahan UU PPN dan PPNBM
JAKARTA - Inilah pokok-pokok perubahan undang-undang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang telah disepakati dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
1 . Objek dan Non-Objek Pajak
-
a. Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pebaen dan pemanfaatan BKP tidak berujud dari Indonesia di luar daerah Pebean, maka atas ekspor JKP dan BKP tidak berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif nol persen.
-
b. Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan pajak masukan (Deemed Pajak Masukan).
2 . Bukan Objek PPN
-
a. Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan peraturan pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
-
b. Menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batu bara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
-
c. Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
-
d. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN yaitu barang hasil pertambangan galian, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, retoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
3. Pengembalian (retur) jasa kena pajak (JKP).
4. Pajak penjualan atas barang mewah.
5. Pengkreditan pajak masukan.
6. Restitusi PPN.
7. Demand pajak masukan.
8. Pemusatan tempat PPN terutang.
9. Saat pembuatan faktur pajak.
10. Fasilitas perpajakan.
Ditulis kembali dari berbagai sumber.